Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaitkan situasi ini dengan sejarah perjuangan Presiden pertama RI, Soekarno, yang mengambil langkah revolusioner melawan pemerintahan kolonial Belanda, meski secara formal saat itu Indonesia masih menjadi bagian dari Kerajaan Belanda berdasarkan konstitusi mereka yang diakui PBB.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
Pernyataan ini mempertegas bahwa legitimasi kekuasaan juga sangat ditentukan oleh dukungan rakyat dan hasil pemilihan umum yang sah, bukan hanya pada aspek administratif semata.
Dengan demikian, Mahfud MD menekankan bahwa semua kebijakan dan keputusan negara selama masa kepemimpinan Jokowi tetap sah menurut hukum, meskipun seandainya—jika pun benar—ada polemik soal dokumen pribadinya.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kredibilitas pemerintahan di mata internasional.***
Artikel Terkait
Modus Transfer Palsu di PIM 2, Wanita Ini Terekam CCTV dan Viral
Ngeri! 11 JPO di Jakarta Rusak Parah, Siap Diperbaiki Tahun Ini?
Menlu RI bertemu dengan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, sebut tolak relokasi warga Gaza
Kejaksaan Agung kini tengah memeriksa 3 orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Pelat Besi JPO Hilang! Ini Pesan Wali Kota Jakarta Barat