Pemimpin 31 Negara menghadiri KTT di Paris, bahas proposal penting mengenai perdamaian Ukraina

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:27 WIB
Pemimpin 31 Negara menghadiri KTT di Paris, bahas proposal penting mengenai perdamaian Ukraina
Pemimpin 31 Negara menghadiri KTT di Paris, bahas proposal penting mengenai perdamaian Ukraina

JAKARTA INSIDER - Para Pemimpin 31 Negara menghadiri KTT di Paris dan sepakat membahas proposal penting terkait perdamaian Ukraina.

Pertemuan KTT yang dihadiri oleh 31 Pemimpin Negara dipimpin oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.

Pertemuan KTT tersebut sepakat membahas perdamaian di Ukraina.

Baca Juga: Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !

Fokus utama pertemuan ada pada keberlanjutan bantuan militer dan penguatan industri pertahanan Ukraina. Selain itu, pertemuan ini juga fokus pada pembahasan negoisasi mekanisme gencatan senjata.

Salah satu agenda utama KTT ini adalah kemungkinan pengerahan pasukan penjaga perdamaian Ukraina dengan dukungan AS.

Baca Juga: Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?

 Sebelumnya, Starmer mengusulkan pembentukan "koalisi negara-negara yang bersedia" untuk mendukung Ukraina. 

Koalisi tersebut bertujuan membentk "pasukan penjamin" sebagai jaminan keamanan bagi Ukraina.

Negara-negara yang enggan mengirim pasukan ke Ukraina ditawarkan opsi lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil klarifikasi soal isu orang ketiga yang viral

Opsi tersebut seperti mengerahkan tentara ke negara-negara tetangga atau menyediakan dukungan dalam bentuk kapal, pesawat, intelijen, dan peralatan militer.

 Menjelang pertemuan, Macron berbicara dengan Presiden AS Donald Trump untuk membahas perkembangan terbaru.

Selain membahas bantuan militer, KTT ini juga bertujuan memperjelas negara mana yang bersedia berkontribusi dalam pasukan penjaga perdamaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: DW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X