Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Anggota Komisi II DPR RI sebut persiapan membentuk omnibus law

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 11:00 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Anggota Komisi II DPR RI sebut persiapan membentuk omnibus law
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Anggota Komisi II DPR RI sebut persiapan membentuk omnibus law

JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi ( MK ) secara resmi telah menghapus sistem Presidential Threshold pada 2 Januari 2025 lalu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus sistem Presidential Threshold tersebut kini menjadi bahan persiapan untuk membentuk omnibus law politik.

Hal ini telah diperbincangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Baca Juga: PSSI akan pecat Shin Tae Yong dari jabatan sebagai pelatih Timnas Indonesia, media Korsel sindir Erick Tohir

Ia mengatakan bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Presidential Threshold akan menjadi bahan untuk persiapan membentuk omnibus law politik. Kabarnya, paket undang-undang politik tersebut akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk Program Legislasi Nasional. 

Saat ini para anggota DPR menjalani reses sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. 

Zulfikar menyatakan tidak ingin putusan MK itu memperlemah konstelasi politik yang sudah dibangun lantaran setiap partai politik peserta pemilu bisa mengusung calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Partai Golkar langsung melakukan peninjauan terkait batas persyaratan Parpol

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti munculnya banyak kandidat sebagai dampak putusan MK itu. Menurut dia, jumlah kandidat yang banyak akan membuat pemilihan presiden berlangsung dalam dua putaran atau lebih. 

Ia juga mengatakan bahwasanya Partai Golkar akan mengupayakan meninjau ulang ambang batas persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu dalam Undang-Undang Pemilu.

MK menyatakan syarat ambang batas itu pencalonan presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold, menurut hakim konstitusi, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

 Pertimbangan tersebut menjadi alasan hakim konstitusi tak hanya mengubah ambang batas namun mengubah rezim presidential threshold secara keseluruhan. 

Kendati demikian, MK menegaskan, penghapusan ambang batas tetap harus memperhitungkan jumlah berlebihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang merusak hakikat pemilihan presiden.

 MK memberikan lima poin pedoman sehubungan dengan rekayasa konstitusional kepada DPR dan pemerintah setelah menghapus presidential threshold. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X