Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Partai Golkar langsung melakukan peninjauan terkait batas persyaratan Parpol

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 10:55 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Partai Golkar langsung melakukan peninjauan terkait batas persyaratan Parpol
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, Partai Golkar langsung melakukan peninjauan terkait batas persyaratan Parpol

JAKARTA INSIDER - Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus sistem Presidential Threshold pada 2 Januari 2025.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus sistem Presidential Threshold tersebut kini menjadi bahan persiapan untuk membentuk omnibus law politik.

Hal ini telah diperbincangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Baca Juga: PSSI akan pecat Shin Tae Yong dari jabatan sebagai pelatih Timnas Indonesia, media Korsel sindir Erick Tohir

Ia mengatakan bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Presidential Threshold akan menjadi bahan untuk persiapan membentuk omnibus law politik.

Kabarnya, paket undang-undang politik tersebut akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk Program Legislasi Nasional. 

Saat ini para anggota DPR menjalani reses sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. 

Baca Juga: Beredar kabar PSSI akan pecat Shin Tae Yong, Erick Tohir akan menggelar jumpa pers siang ini

Zulfikar menyatakan tidak ingin putusan MK itu memperlemah konstelasi politik yang sudah dibangun lantaran setiap partai politik peserta pemilu bisa mengusung calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden. 

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti munculnya banyak kandidat sebagai dampak putusan MK itu. Menurut dia, jumlah kandidat yang banyak akan membuat pemilihan presiden berlangsung dalam dua putaran atau lebih. 

Ia juga mengatakan bahwasanya Partai Golkar akan mengupayakan meninjau ulang ambang batas persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu dalam Undang-Undang Pemilu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X