Presiden Jokowi anugerahkan tanda kehormatan pada Prajurit TNI dalam peringatan HUT ke-78 TNI

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:02 WIB
Presiden Jokowi memimpin peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, dengan memberikan tanda kehormatan kepada prajurit (setkab.go.id)
Presiden Jokowi memimpin peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, dengan memberikan tanda kehormatan kepada prajurit (setkab.go.id)

JAKARTA INSIDER - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung meriah di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam momen bersejarah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin acara dan memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah berdedikasi luar biasa bagi bangsa dan negara.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengucapkan selamat HUT ke-78 kepada seluruh anggota TNI, sambil menyampaikan terima kasih atas dedikasi, keberanian, profesionalisme, dan pengabdian mereka.

Baca Juga: HUT TNI ke-78, Panglima TNI Yudo Margono sampaikan amanat untuk kawal demokrasi demi Indonesia Maju

Prajurit TNI diakui sebagai benteng pertahanan terdepan negara, kekuatan pelindung rakyat, perisai penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain sambutan hangat, Presiden juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada prajurit TNI yang telah melebihi panggilan tugas mereka dan memberikan kontribusi luar biasa dalam kemajuan dan integrasi TNI.

Tiga prajurit yang menerima tanda kehormatan ini adalah Mayor Jenderal TNI Legowo W. R. Jatmiko, Mayor Jenderal TNI (Marinir) Markos, dan Marsekal Muda TNI Andi Kustoro.

Baca Juga: KPU minta Bacaleg Pemilu 2024 mundur dari pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD

Penganugerahan tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1, 53, dan 75/TK Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X