“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebut Puan. Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Baca Juga: Cara membuat pupuk alami untuk tanaman hias Aglonema
Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.
Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujar cucu proklamator RI Bung Karno itu.
Baca Juga: Profil lengkap Lyodra Margareta Ginting, penyanyi Sang Dewi yang lagi viral
Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik. “Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan.***
Artikel Terkait
Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!
Profil lengkap Lyodra Margareta Ginting, penyanyi Sang Dewi yang lagi viral
Pesona wisata Pantai Balekambang, liburan ke Malang saja!
Cara membuat pupuk alami untuk tanaman hias Aglonema
Kisah Nabi Muhammad memperlakukan pembantunya, Anas bin Malik
Mencintai Nabi Muhammad saw. di atas apapun
Kebocoran data masih jadi polemik, UU PDP wujud komitmen DPR untuk lindungi data masyarakat