Tragedi Kanjuruhan memakan korban, Puan Maharani: Penonton olahraga dapat jaminan keselamatan dan keamanan

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Foto Puan Maharani Ketua DPR RI./ instagram.com/ @puanmaharaniri
Foto Puan Maharani Ketua DPR RI./ instagram.com/ @puanmaharaniri

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebut Puan. Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Baca Juga: Cara membuat pupuk alami untuk tanaman hias Aglonema

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.

Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujar cucu proklamator RI Bung Karno itu.

Baca Juga: Profil lengkap Lyodra Margareta Ginting, penyanyi Sang Dewi yang lagi viral

Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. 

Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik. “Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X