Tragedi Kanjuruhan memakan korban, Puan Maharani: Penonton olahraga dapat jaminan keselamatan dan keamanan

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Foto Puan Maharani Ketua DPR RI./ instagram.com/ @puanmaharaniri
Foto Puan Maharani Ketua DPR RI./ instagram.com/ @puanmaharaniri

JAKARTA INSIDER - Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dari DPR RI, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara.

Tentang Tragedi Kanjuruhan Puan menyampaikan update terkini bertambahnya korban luka Tragedi Kanjuruhan menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa. 

Harusnya tragedi Kanjuruhan tidak terjadi karena menurut Puan melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan maka keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Kebocoran data masih jadi polemik, UU PDP wujud komitmen DPR untuk lindungi data masyarakat

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Laman dpr.go.id pada Rabu (12/10/2022) tentang Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (10/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga sepakbola yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad memperlakukan pembantunya, Anas bin Malik.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat.

Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ucapnya.

Baca Juga: Mencintai Nabi Muhammad saw. di atas apapun

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.

DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X