JAKARTA INSIDER – Penyelidikan kasus terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terus dilakukan oleh Polri dengan serius.
Hasilnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang yang menjadi tersangka terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Penahanan enam orang tersangka tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) kemarin.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews (25/10/2022).
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," sambungnya.
Enam orang yang menjadi tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan tersebut antara lain Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Atas perbuatannya, tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada juga Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Lebih lanjut Dedi mengungkap bahwa proses pemberkasan sedang dipercepat oleh pihak tim investigasi Polri agar bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan sesegera mungkin.