JAKARTA INSIDER - Paspor Merah Putih yang seharusnya diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 resmi ditunda.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan ada penundaan peluncuran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Penundaan ini juga disebut telah melewati banyak pertimbangan dan diskusi dengan berbagai pihak terkait.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan resminya yang diunggah di laman Kantor Imigrasi Palembang pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik
Yuldi mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi terus memantau opini publik setelah peluncuran desain yang dilakukan setahun lalu, yakni pada 17 Agustus 2024.
Dari tanggal tersebut sampai bulan Juli 2025, dilakukan analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasilnya adalah masyarakat berharap pemerintah akan lebih fokus pada penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun oleh Hakim PN Jakpus, Anies Baswedan Ragukan Keadilan di Indonesia
Selain itu, adanya efisiensi anggaran juga membuat Ditjen Imigrasi harus meninjau ulang tentang kebijakan yang akan dilaksanakan.
Sehingga menurutnya, ada pertimbangan masukan dari masyarakat dan memperhatikan tingkat urgensi serta kondisi ekonomi.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan,” ujarnya.