"Terima kasih Komdigi, terima kasih tokoh-tokoh yang telah berkontribusi. Dengan mengucap Bismillah, pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya, Presiden RI Prabowo, resmi mengesahkan PP Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujar Prabowo.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman digital, seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi anak, hingga perjudian daring.
Dengan adanya regulasi ini, Prabowo berharap anak-anak Indonesia dapat lebih aman dalam memanfaatkan teknologi digital untuk belajar dan berkembang.***