JAKARTA INSIDER - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga serta delaying system guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalan tol dan jalur utama.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan pemudik lebih lancar dan aman.
Dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id Pembatasan kendaraan sumbu tiga, yang umumnya terdiri dari truk besar dan kendaraan berat lainnya, bertujuan mengurangi kepadatan jalan.
Baca Juga: Timnas Indonesia sukses taklukkan Bahrain, raih kemenangan gemilang!
Truk-truk ini sering kali menjadi faktor penyebab perlambatan arus lalu lintas karena ukurannya yang besar dan kecepatannya yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Dengan pembatasan ini, diharapkan pemudik dapat melakukan perjalanan tanpa hambatan besar di jalan utama.
Sementara itu, delaying system atau sistem penundaan bertujuan mengatur distribusi kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di titik-titik rawan kemacetan.
Baca Juga: Susah BAB saat puasa? Ini penyebab dan cara atasinya
Dalam sistem ini, kendaraan tertentu akan diarahkan untuk berhenti atau menunggu di rest area atau titik-titik penampungan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kebijakan ini efektif untuk menghindari kepadatan di gerbang tol, pertemuan jalur utama, serta daerah rawan kemacetan seperti perlintasan kereta atau persimpangan strategis.
Penerapan kedua kebijakan ini telah dikaji secara mendalam berdasarkan evaluasi arus mudik tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Minum es saat berbuka puasa, emang boleh? Ini faktanya!
Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan membatasi pergerakan kendaraan berat serta menerapkan pengaturan aliran kendaraan, risiko kemacetan panjang dapat diminimalkan.
Selain itu, langkah ini juga meningkatkan keselamatan berkendara bagi pemudik, mengurangi angka kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antara kendaraan besar dan kendaraan pribadi.