JAKARTA INSIDER - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pengesahan UU ini sempat menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama mahasiswa, yang menyuarakan kekhawatiran mereka lewat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Menanggapi protes yang berkembang, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya memberikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar usai sidang.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terbuka untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai isi dan maksud dari UU TNI yang baru saja disahkan.
"Kami siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa maupun pihak lain yang mungkin belum paham atau masih memiliki pertanyaan terkait UU TNI ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai potensi buruk dari UU ini tidak akan terbukti. Ia memastikan segala rumor negatif yang berkembang di masyarakat tidak akan terjadi.
“Apa yang dikhawatirkan ataupun dicurigai tentang UU TNI ini, Insya Allah tidak akan terjadi ke depan,” tegasnya.
Puan juga menyampaikan harapannya bahwa revisi UU TNI ini akan membawa dampak positif bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
“Kami berharap, UU TNI yang baru disahkan ini nantinya akan memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” tambahnya.
Baca Juga: Menghilang usai terseret skandal, keberadaan Kim Soo-hyun diungkap sosok yang mengaku teman dekatnya
Sebagai informasi, UU TNI yang baru memuat beberapa perubahan penting, antara lain:
- Penegasan ulang kedudukan TNI;
- Penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif;
- Penambahan jenis operasi militer di luar perang;
- Perpanjangan usia pensiun bagi anggota TNI.
Baca Juga: Tragis, Bus Jamaah Umrah Indonesia Alami Kecelakaan di Arab Saudi