Partisipasi bermakna harus dilakukan sejak tahap pengajuan rancangan undang-undang hingga persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
“DPR juga dalam proses ini melanggar Pasal 126 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di mana sampai saat ini belum terdapat naskah akademik yang dapat diakses oleh publik terhadap rencana revisi UU 4/2009.” Jelas Bella Nathania. Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 123 Peraturan DPR 1/2020, seharusnya RUU disusun berdasarkan Prolegnas Prioritas.
Namun berdasarkan tinjauan ICEL terhadap daftar prolegnas prioritas, revisi UU 4/2009 tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025.
ICEL mendesak DPR RI agar proses pembahasan Perubahan UU Minerba yang sedang berjalan untuk segera dihentikan.
Selain prosesnya yang terburu-buru, substansi perubahan juga akan menimbulkan masalah baru terhadap tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Proses penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan seharusnya mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. ***