Partisipasi bermakna harus dilakukan sejak tahap pengajuan rancangan undang-undang hingga persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
“DPR juga dalam proses ini melanggar Pasal 126 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di mana sampai saat ini belum terdapat naskah akademik yang dapat diakses oleh publik terhadap rencana revisi UU 4/2009.” Jelas Bella Nathania. Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 123 Peraturan DPR 1/2020, seharusnya RUU disusun berdasarkan Prolegnas Prioritas.
Namun berdasarkan tinjauan ICEL terhadap daftar prolegnas prioritas, revisi UU 4/2009 tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025.
ICEL mendesak DPR RI agar proses pembahasan Perubahan UU Minerba yang sedang berjalan untuk segera dihentikan.
Selain prosesnya yang terburu-buru, substansi perubahan juga akan menimbulkan masalah baru terhadap tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Proses penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan seharusnya mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. ***
Artikel Terkait
Awal kepemimpinan Menteri Satryo jadi Ketua Jurusan Teknik Mesin di ITB hingga pernah dapat elar Bintang Tanda Jasa dari Kedubes Jepang
Cuaca Jakarta hari ini 21 Januari 2025, Hujan merata hingga malam hari
Saif Ali Khan suami Kareena Kapoor kini harus jalani operasi karena ditikam perampok di rumahnya, polisi ungkap fakta ini
Ini 12 manfaat jus belimbing untuk lansia, dapat melancarkan pencernaan dan menyehatkan jantung, berikut tips cara membuatnya!
Traveler wajib catat! Ini 7 tips beli tiket penerbangan murah dan tak menguras kantong