Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan, DPR Jangan Salah Prioritas!

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 17:31 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Partisipasi bermakna harus dilakukan sejak tahap pengajuan rancangan undang-undang hingga persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. 

“DPR juga dalam proses ini melanggar Pasal 126 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di mana sampai saat ini belum terdapat naskah akademik yang dapat diakses oleh publik terhadap rencana revisi UU 4/2009.” Jelas Bella Nathania. Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 123 Peraturan DPR 1/2020, seharusnya RUU disusun berdasarkan Prolegnas Prioritas.

Namun berdasarkan tinjauan ICEL terhadap daftar prolegnas prioritas, revisi UU 4/2009 tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025.

ICEL mendesak DPR RI agar proses pembahasan Perubahan UU Minerba yang sedang berjalan untuk segera dihentikan.

Selain prosesnya yang terburu-buru, substansi perubahan juga akan menimbulkan masalah baru terhadap tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Proses penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan seharusnya mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X