nasional

Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan, DPR Jangan Salah Prioritas!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:31 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

JAKARTA INSIDER– Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Perubahan ini digadang-gadang untuk memacu hilirisasi dan mempercepat pemberian izin pertambangan. Namun, di balik narasi besar ini, terselip ancaman serius bagi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

ICEL mencatat 4 (empat) catatan kritis: 1) Pemberian jaminan tidak adanya perubahan tata ruang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta menutup ruang partisipasi masyarakat dalam penataan ruang; 2) Agenda pertambangan masih berorientasi pada eksploitasi alam, padahal terdapat kebutuhan mendesak untuk perbaikan tata kelola; 3) Perubahan UU Minerba masih membuka ruang kriminalisasi masyarakat; dan 4) Perubahan UU Minerba tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Traveler wajib catat! Ini 7 tips beli tiket penerbangan murah dan tak menguras kantong

Pertama, jaminan tidak adanya perubahan tata ruang tidak sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan .

Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), serta Pasal 172B ayat (2) Perubahan UU Minerba menjamin tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP dan WIUPK.

Pada dasarnya, pengaturan ini mengakomodir Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021. Perlu dikritisi bahwa Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021 memandang sempit permasalahan dampak lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan sebatas pada permasalahan evaluasi perizinan alih-alih evaluasi atas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada ruang pertambangan.

Baca Juga: Ini 12 manfaat jus belimbing untuk lansia, dapat melancarkan pencernaan dan menyehatkan jantung, berikut tips cara membuatnya!

Penetapan WIUP dan WIUPK tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan membiarkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan tidak terpulihkan.

Selain itu, pengaturan ini juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) UU No.

32 Tahun 2009 dan Pasal 14A ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 yang mewajibkan adanya pertimbangan daya dukung dan daya tampung serta Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (4) UU No. 26 Tahun 2007 yang mengatur terkait peninjauan kembali rencana tata ruang.

Baca Juga: Saif Ali Khan suami Kareena Kapoor kini harus jalani operasi karena ditikam perampok di rumahnya, polisi ungkap fakta ini

“Perubahan Undang-Undang ini menunjukkan bahwa DPR menutup mata terhadap kenyataan bahwa kegiatan usaha pertambangan mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat dengan dampak yang tidak terpulihkan.

Tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, perubahan ini bukanlah solusi, melainkan masalah baru,” tegas Bella Nathania, Deputi Program ICEL. 

Halaman:

Tags

Terkini