JAKARTA INSIDER - Presiden RI, Joko Widodo (Presiden Jokowi), memperkuat langkah demokratisasi dengan menetapkan pemilihan kepala daerah melalui Pilkada untuk Gubernur DKI.
Keputusan ini, yang disampaikan dalam rapat RUU DKJ, membuka babak baru dalam perjalanan politik Jakarta.
Pilihan rakyat menjadi landasan utama, menggiring Jakarta ke arah otonomi khusus yang lebih demokratis dan partisipatif.
Baca Juga: 7 Tips Fengshui Rumah Agar Datangkan Hoki dan Keseimbangan Energi Positif untuk Kehidupan Bahagia
Pada pertemuan rapat RUU DKJ, Presiden Jokowi menegaskan pandangan politiknya terkait pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan tegas, beliau menyatakan bahwa rakyatlah yang akan menentukan pemimpinnya melalui proses Pilkada.
Keputusan ini membawa gejolak di tengah perdebatan tentang perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Menurut Menteri PANRB, Azwar Anas, Presiden Jokowi membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang muncul dalam diskusi RUU DKJ.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penunjukan gubernur oleh Presiden, yang awalnya muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Meski ada opsi tersebut, Presiden Jokowi memilih memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
RUU DKJ, yang sedang dibahas oleh DPR RI, mencakup perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah dipindahkannya ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, disebutkan bahwa presiden memiliki wewenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur serta wakil gubernur dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan ini, tentu saja, menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak. Sebagian besar pemerintah, DPRD DKI Jakarta, dan masyarakat berpendapat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dilakukan melalui Pilkada.