JAKARTA INSIDER - Kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik.
Dugaan penerimaan pungli dari tahanan yang berkisar dari jutaan hingga ratusan juta rupiah mencuat, mempermalukan lembaga antirasuah tersebut.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK mendukung penuh upaya pembersihan dari kasus tersebut.
Sejak 2018, kasus pungli di Rutan KPK diduga melibatkan puluhan pegawai yang berada di rumah tahanan negara.
Menurut Ali Fikri, kasus ini melibatkan pegawai pendukung di Rutan KPK, bukan mereka yang melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Ali Fikri memastikan bahwa pegawai tetap KPK, yang memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, tidak terlibat dalam praktik pungutan liar.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," ungkap Ali Fikri yang dikutip JakartaInsider.com dari PMJ News.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dewan Pengawas KPK akan segera menyidangkan etik terhadap 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut.
Meskipun KPK telah menerima pengembalian uang pungli sebesar Rp 270 juta, hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," jelas Ali Fikri.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah memiliki empat rumah tahanan, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.