Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, PSI: Mundur!

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 15:15 WIB
PSI menyerukan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (psi.id)
PSI menyerukan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (psi.id)

JAKARTA INSIDER - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengeluarkan pernyataan tegas, menyerukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya setelah dijadikan tersangka dalam sebuah kasus.

Menurut Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, "PSI berpandangan bahwa Pak Firli sebaiknya mundur sesuai dengan ketentuan UU KPK. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga reputasi KPK yang merupakan lembaga yang sedang giat-giatnya menangani sejumlah kasus. Kami percaya bahwa Pak Firli adalah seorang pejuang yang memprioritaskan kepentingan KPK."

Poin krusial dalam Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyatakan bahwa, "jika pimpinan KPK menjadi tersangka bukan karena kejahatan pidana, mereka harus diberhentikan sementara dari jabatannya."

Baca Juga: Revisi UU ITE: Ancaman bagi pinjol yang ungkap data nasabah ke debt collector

Ariyo Bimmo menambahkan, "Apabila Firli Bahuri bersedia mundur, keyakinan publik terhadap integritas KPK dapat dipulihkan. Namun, jika beliau tetap bertahan, kredibilitas lembaga ini akan terus dipertanyakan, dan upaya mulia dalam memberantas korupsi akan sangat terganggu."

Meskipun demikian, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Langkah yang diminta PSI ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memastikan bahwa lembaga seperti KPK tetap menjaga kredibilitasnya di mata publik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: psi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X