nasional

Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Dishub DKI Jakarta Turunkan Ratusan Personel Gabungan dan Angkut 30 Motor

Sabtu, 13 Januari 2024 | 11:00 WIB
Dishub DKI Jakarta berhasil menertibkan parkir liar di Pasar Tanah Abang (Rizky Sulistio-Net / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melancarkan operasi penertiban parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang pada Jumat, 12 Januari 2024.

Tindakan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang semakin resah akibat kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar di sekitar pasar Tanah Abang tersebut.

Penertiban parkir liar di sekitar pasar Tanah Abang  dilakukan dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Tiga pria nekat bobol ATM di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kecanduan judi slot, gasak uang sebanyak Rp157 juta!

Koordinator Lapangan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, WS Laoly, menjelaskan bahwa operasi tersebut terfokus pada kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.

"Sebanyak 30 kendaraan motor kami angkut karena parkir sembarangan. Tidak hanya di bahu jalan, kami juga menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar," ujar Laoly.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar aturan parkir.

Baca Juga: Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, 13 Januari 2024: Hujan terjadi di Jaksel dan Jaktim, simak selengkapnya di sini!

Kendaraan yang terjaring dalam operasi ini selanjutnya dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.

Kasie Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Hario Bagus, menambahkan bahwa kemacetan di kawasan Tanah Abang tidak hanya disebabkan oleh parkir liar, tetapi juga oleh aktivitas bongkar muat kendaraan logistik saat jam sibuk.

"Hal ini sebenarnya dapat dihindari jika proses bongkar muat dilakukan di area parkir sendiri sehingga tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap para pemilik usaha dapat mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan," kata Hario.

Baca Juga: HORE ada Promo PLN! Tambah Daya Listrik dari Rp4,8 Juta Jadi Rp200 Ribuan, Inilah Caranya

Menurutnya, aturan jam operasional untuk bongkar muat seharusnya dilakukan mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.

Meskipun demikian, pihak Dishub akan terus memantau agar tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para pemilik usaha.

Sudah seharusnya masyarakat dan pengguna jalan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini