JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memastikan perlakuan layak bagi warga eks Kampung Bayam yang telah direlokasi.
Dalam upaya mengatasi dampak relokasi tersebut, pemerintah setempat memberikan kompensasi penggantian kepada warga, sekaligus memberikan opsi relokasi ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Setiyono, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi warga eks Kampung Bayam.
"Mereka semua sudah diberikan kompensasi penggantian. Sudah diterima semua tanpa kecuali," ungkapnya usai rapat paripurna pengucapan sumpah janji enam anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD DKI, sisa masa jabatan 2019-2024, pada Senin (8/1).
Proses relokasi tidak hanya sebatas memberikan kompensasi, melainkan juga memberikan opsi kepada warga untuk tinggal di Rusun Nagrak.
Joko Setiyono menjelaskan bahwa sebanyak 35 kepala keluarga (KK) telah memilih untuk mengikuti relokasi dan menempati unit di Rusun Nagrak.
"Kami memberikan kebebasan kepada warga apakah ingin memanfaatkan opsi relokasi ke Rusun Nagrak atau tidak. Mereka sudah diberi kompensasi dan memiliki kebebasan untuk menentukan lokasi hunian sendiri," ujar Joko Setiyono.
Penting untuk dicatat bahwa pihak pemerintah tidak memaksa warga untuk memilih relokasi, namun memberikan alternatif yang dapat mereka pilih sesuai dengan keinginan masing-masing.
Hal ini sejalan dengan prinsip memberikan kebebasan kepada warga untuk menentukan nasib tempat tinggalnya setelah relokasi.
Joko Setiyono juga menambahkan bahwa bagi warga yang memilih tinggal di Ancol, pihak Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk memastikan ketersediaan fasilitas dan pengaturan aturan yang berlaku.
"Ke depan kita akan patuh aturan semua," tandasnya.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola proses relokasi secara transparan dan memastikan kesejahteraan warga yang terkena dampak.