Proses pemberian kompensasi dan opsi relokasi ke Rusun Nagrak menjadi bukti nyata bahwa pemerintah setempat serius dalam menangani permasalahan sosial akibat pembangunan atau rencana pengembangan kawasan.
Dengan adanya kebebasan pilihan bagi warga, diharapkan proses relokasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dampak positif bagi semua pihak.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi terbuka dengan warga serta menjamin bahwa proses relokasi akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga hak-hak warga, dan memastikan bahwa keadilan sosial tetap terwujud.***
Artikel Terkait
Sukses! Kepulauan Seribu aktivasi IKD melebihi target, Akses mudah melalui aplikasi. Peningkatan data di tahun 2024
Tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, agar tidak bingung dan keliru ikuti panduannya di sini!
Rektorat akademisi UMT bersama pj walikota tangerang silaturahmi perdana, hasilkan kebijakan kota inovatif kreatif berbasis qur-ani
Akibat hujan deras 6 ruas jalan dan 3 RT di Jakarta terendang banjir hingga 50 cm, masyarakat diimbau untuk tetap waspada
GEGER! Mayat pria tanpa busana bertato ditemukan di gorong-gorong Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, kondisi dalam keadaan mengenaskan
Demi ciptakan kawasan tertib lalu lintas di Jakrata Barat, Razia Parkir Liar di Palmerah menjaring 30 motor dan mobil
Detik-detik kebakaran rumah di Menteng Atas Setiabudi, api berkobar besar dan asap hitam membubung tinggi