Pertemuan Bahlil Lahadalia dengan SPBU Swasta
Empat perusahaan SPBU swasta, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo mengadakan pertemuan dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk menyelesaikan polemik kosongnya stok BBM yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir.
Bahlil saat itu menyebutkan bahwa SPBU swasta sudah setuju untuk mengambil BBM dari Pertamina untuk memenuhi permintaan konsumennya masing-masing.
“Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” ucap Bahlil di kantor Kementerian ESDM pada 19 September 2025 lalu.
Ketum Partai Golkar itu juga menjelaskan tentang jatah impor SPBU swasta, yakni 110 persen untuk tahun 2025 sudah diberikan.
“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember.
Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.
3 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina
Pembelian Base Fue
Bahlil membeberkan bahwa produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.
“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur, jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja, jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing.
Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” terangnya.
Ada Joint Surveyor
Syarat kedua yang diungkap Bahlil adalah adanya joint surveyor, di mana tugasnya untuk memastikan kualitas BBM.
“Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor, dari barang belum ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” tuturnya.
Artikel Terkait
3 Makeup Lokal Terbaru Rilis September 2025 yang Wajib Kamu Coba
10 Surga Wanita Belanja Makeup di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi
IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028, Ambisi Prabowo?
Cara Mudah Perpanjang Paspor 2025: Persyaratan dan Biaya Terbaru
Kemenkes Perketat Pengawasan MBG Usai Maraknya Kasus Keracunan