Kemenkes Perketat Pengawasan MBG Usai Maraknya Kasus Keracunan

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 11:30 WIB
Kemenkes Perketat Pengawasan MBG Usai Maraknya Kasus Keracunan
Kemenkes Perketat Pengawasan MBG Usai Maraknya Kasus Keracunan

JAKARTA INSIDER - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan turut memantau dengan lebih ketat program makan bergizi gratis (MBG) usai beberapa waktu terakhir menghadapi kasus keracunan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian itu menyatakan bahwa ada beberapa upaya yang akan dilakukan Kemenkes untuk mengawasi pelaksanaan MBG.

Mulai dari pantau persiapan bahan baku makanan hingga layanan kesehatan jika terjadi kasus keracunan.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang Paspor 2025: Persyaratan dan Biaya Terbaru

SPPG Wajib Punya SLHS

Menkes Budi menegaskan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi (SLHS).

“Sertifikat kebersihan dan layak sanitasi ini kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada, memenuhi standar dari kebersihan dan standar dari orang-orangnya juga,” ucap Budi Gunadi kepada awak media usai konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu, 28 September 2025.

Baca Juga: IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028, Ambisi Prabowo?

Mengenai penutupan SPPG yang tidak memiliki SLHS, Budi mengungkapkan hal tersebut ada di ranah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Itu sudah dikeluarkan instruksi dari BGN karena itu wewenangnya BGN,” tambahnya.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan, dapur yang memiliki sertfikat hanya 34 dari total dapur yang sudah ada, yakni 8.583 SPPG untuk keperluan MBG ini.

Baca Juga: 10 Surga Wanita Belanja Makeup di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi

Kemenkes akan Awasi Proses Masak MBG

Selain SLHS, Budi juga membeberkan bahwa Kemenkes akan aktif mengawasi proses persiapan masak MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X