9. Pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa rujukan
10. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis
11. Terapi alternatif atau tradisional yang belum diakui resmi
12. Penggunaan alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan tanpa rujukan resmi atau melanggar regulasi
15. Layanan di fasilitas non‑BPJS (kecuali keadaan darurat)
16. Cedera kerja (sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
17. Cedera lalu lintas (ditanggung program kecelakaan lalu lintas)
18. Layanan khusus untuk TNI, Polri, atau pihak Kemhan
19. Pelayanan yang ditanggung program lain
20. Layanan bakti sosial
21. Pelayanan yang tidak sesuai manfaat jaminan kesehatan .***
Artikel Terkait
4 Negara Maju yang Membuka Peluang Beasiswa untuk WNI: Kesempatan Emas untuk Studi Luar Negeri
Negara Ini Tak Butuh Nilai Rapor untuk Beri Beasiswa ke Pelajar Indonesia
Pendaftar Undangan di Istana Merdeka Membludak, Mensesneg Sebut Banyak Masyarakat Yang Ingin Hadiri Upacara 17 Agustus
Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD
Shin Tae Yong Masih Lebih Baik? Pelatih Vietnam Sentil Timnas U-23 Era Vanenburg