JAKARTA INSIDER - Mulai Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan .
Bila Anda memerlukan pengobatan dalam kategori ini, biaya menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung:
Baca Juga: Shin Tae Yong Masih Lebih Baik? Pelatih Vietnam Sentil Timnas U-23 Era Vanenburg
1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan kecantikan atau estetika (operasi plastik)
3. Perawatan ortodontik (misalnya pemasangan behel)
4. Cedera akibat tindak pidana atau kekerasan seksual
Baca Juga: Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD
5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba
7. Infertilitas atau program bayi tabung
8. Cedera akibat kejadian tak terduga seperti tawuran
Artikel Terkait
4 Negara Maju yang Membuka Peluang Beasiswa untuk WNI: Kesempatan Emas untuk Studi Luar Negeri
Negara Ini Tak Butuh Nilai Rapor untuk Beri Beasiswa ke Pelajar Indonesia
Pendaftar Undangan di Istana Merdeka Membludak, Mensesneg Sebut Banyak Masyarakat Yang Ingin Hadiri Upacara 17 Agustus
Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD
Shin Tae Yong Masih Lebih Baik? Pelatih Vietnam Sentil Timnas U-23 Era Vanenburg