Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:07 WIB
Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD
Tom Lembong Bebas Usai Mendapat Abolisi, Begini Kata Mahfud MD

JAKARTA INSIDER- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pandangan soal keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI, BUMN yang mengelola impor gula.

Baca Juga: Pendaftar Undangan di Istana Merdeka Membludak, Mensesneg Sebut Banyak Masyarakat Yang Ingin Hadiri Upacara 17 Agustus

Namun, majelis hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil dari praktik tersebut sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

Tom menolak putusan tersebut dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.

Banding tersebut belum sempat disidangkan hingga Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Negara Ini Tak Butuh Nilai Rapor untuk Beri Beasiswa ke Pelajar Indonesia

Dengan kebijakan ini, Eks Mendag RI itu resmi bebas dari penjara dan seluruh proses hukumnya dihentikan.

Terkini, pemberian abolisi ini memicu kekhawatiran bagi sebagian publik Tanah Air.

Sebagian menganggap langkah itu mencederai penegakan hukum, sementara sebagian lain menilai ini merupakan bentuk koreksi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak objektif.

Baca Juga: 4 Negara Maju yang Membuka Peluang Beasiswa untuk WNI: Kesempatan Emas untuk Studi Luar Negeri

Perihal itu, Mahfud menilai abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong itu memiliki dasar pertimbangan yang rasional.

"Saya maklum ada (sebagian publik) yang cemas, tentang hukum yang diintervensi dengan politik ya nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden, agar nanti diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran," kata Mahfud dalam keterangannya di Kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X