Untuk skema ini, para jemaah akan langsung pulang ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelasnya.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Dalam keterangan yang diunggah Kemenag, ada sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha yang dijadwalkan mengikuti tanazul.
Jemaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.***
Artikel Terkait
Tim KPK mengusut kasus dugaan korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi jadi perhatian
Kementerian Agama soroti penataan kasur di tenda Calon Jemaah Haji Indonesia untuk wukuf di Arafah
Seskab Teddy menjelaskan jamuan Gala Dinner Prabowo dan Macron tak ada mengandung alkohol
Zionis Israel menyerang Bandara di Yaman, Pesawat yang mengangkut Calon Jemaah Haji hancur
Presiden Prabowo Subianto kini mendorong kemandirian pangan Indonesia, stok beras tembus 4 juta ton, Petani untung besar!