6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk mendapatkan Kartu JakMob, proses pendaftaran dibedakan berdasarkan golongan:
Golongan 1–6: Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Pendaftaran dilakukan dengan menghubungi Bank DKI dan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Golongan 7–15: Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.***
Artikel Terkait
Mobil listrik BYD terbakar di wilayah Jakarta Barat, diduga akibat korsleting baterai
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 22 preman di Jakarta Barat
Polrestro Jakarta Utara berhasil mengamankan 24 preman
Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, sediakan payung saat sore!
Gubernur Pramono Anung luncurkan 3 layanan kesehatan untuk warga Jakarta, apa saja?