Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa calon penerima bansos harus sudah tercatat minimal 10 tahun sebagai warga tetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kedatangan pendatang baru yang hanya mengandalkan bantuan sosial tanpa memiliki pekerjaan atau keterampilan.
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambah Budi.
Sebagai ibu kota negara, Jakarta menghadapi berbagai tantangan, mulai dari permukiman padat, masalah sampah, hingga kemacetan yang semakin parah.
Artikel Terkait
20 Negara yang masih menganut sistem Pemerintahan Monarki hingga saat ini
10 Fakta Negara Iran yang berbatasan langsung dengan Irak, Turki dan Afghanistan
ASEAN kompak hadapi Donald Trump! Presiden RI Prabowo sepakat membahas respon kenaikan tarif dari AS bersama Malaysia, Brunei, Filipina dan Singapura
Kebijakan tarif dagang Trump guncang dunia, Wall Street rontok, Miliarder rugi, RI kena imbas
Meninjau kemajuan teknologi yang sangat pesat, Bil Gates prediksi 10 tahun ke depan, Manusia hanya akan bekerja 2 hari dalam seminggu