Sandi Butar Butar dipecat kembali oleh Damkar Depok meski sebelumnya sempat dipekerjakan kembali, apa alasannya?

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 12:55 WIB
Sandi Butar Butar dipecat kembali oleh Damkar Depok meski sebelumnya sempat dipekerjakan kembali, apa alasannya?
Sandi Butar Butar dipecat kembali oleh Damkar Depok meski sebelumnya sempat dipekerjakan kembali, apa alasannya?

JAKARTA INSIDER - Sandi Butar Butar kembali mengalami pemecatan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Pemecatan kali ini diduga kuat berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024. 

Laporan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Libur Lebaran 2025: Dufan Ancol, Destinasi Seru dengan Wahana Menantang dan Parade Spesial. Cek Harga Disini

Sejak awal, Sandi dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar Depok. 

Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di instansinya. 

Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Tak ada gencatan senjata, ini update daftar produk yang masih terafiliasi dengan Israel

"Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai," ungkap Sandi pada September 2024 lalu.

 

Ia juga menyebut bahwa banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya. 

 

Namun, hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X