Pengusaha resah! Apa yang terjadi di balik permintaan THR oleh Ormas?

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 13:39 WIB
Pengusaha resah! Permintaan THR oleh ormas kembali jadi sorotan.  (www.rri.co.id)
Pengusaha resah! Permintaan THR oleh ormas kembali jadi sorotan. (www.rri.co.id)

JAKARTA INSIDER - Menjelang Hari Raya Idulfitri, fenomena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengusaha mengaku resah dengan adanya permintaan tersebut, yang dinilai memberatkan dan menimbulkan tekanan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Dikutip dari laman www.emedia.dpr.go.id Beberapa pengusaha mengungkapkan bahwa mereka menerima surat permintaan THR dari ormas yang mengatasnamakan kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kontroversi pengesahan RUU TNI: pro dan kontra di tengah masyarakat

Namun, tidak sedikit dari mereka yang merasa keberatan, terutama jika permintaan tersebut bersifat memaksa atau bahkan disertai ancaman halus.

Hal ini menimbulkan dilema bagi para pelaku usaha, yang di satu sisi ingin menjaga hubungan baik dengan berbagai elemen masyarakat, namun di sisi lain juga memiliki keterbatasan finansial dalam menjalankan bisnis mereka.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa permintaan THR oleh ormas bukanlah sesuatu yang diwajibkan oleh regulasi.

Baca Juga: Pantauan arus mudik lebaran 2025, prediksi puncak arus kendala di jalur utama

Menurutnya, THR hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Jika ada pihak di luar hubungan industrial yang meminta THR, maka hal itu harus dilihat dengan cermat agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia usaha.

Pemerintah pun telah mengeluarkan imbauan agar ormas tidak meminta THR kepada pengusaha secara tidak wajar.

Baca Juga: Mencegah Diabetes dengan teknologi Laser untuk kesehatan yang lebih baik

Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada unsur pemaksaan atau intimidasi dalam permintaan tersebut, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Meski demikian, ada juga ormas yang menyatakan bahwa permintaan THR tersebut hanya bersifat sukarela, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X