Soal UU TNI yang baru disahkan DPR RI, Puan Maharani: Ini Ramadhan mari jaga pikiran positif

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 07:00 WIB
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pengesahan UU TNI. (Instagram/puanmaharaniri)
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pengesahan UU TNI. (Instagram/puanmaharaniri)

JAKARTA INSIDER – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah resmi disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, tidak akan mengurangi peran dan kekuatan supremasi sipil dalam pemerintahan Indonesia. Puan juga mengajak masyarakat agar tidak berburuk sangka atas keputusan ini, terlebih di momen suci bulan Ramadhan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Puan menyampaikan bahwa berbagai kekhawatiran dan kecurigaan publik yang berkembang terkait UU TNI sama sekali tidak berdasar.

Ia memastikan bahwa pasal-pasal dalam revisi UU TNI sudah diatur dengan tegas agar tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Sempat meroket cetak rekor, harga emas dunia kini turun, Netizen: Naik banyak yang jual…

"Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang menyebut RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak akan terjadi," ungkap Puan di hadapan awak media.

Puan secara rinci menjelaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pada pasal 47 yang memperluas ruang jabatan sipil untuk prajurit aktif, bukan berarti anggota TNI bebas mengisi sembarang posisi di pemerintahan.

Berdasarkan revisi tersebut, kini anggota TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, dari sebelumnya hanya 10 posisi.

Baca Juga: IHSG dan harga saham turun, Prabowo disorot karena bercanda dan terbahak, Netizen: Cengengesan…

Namun, Puan menegaskan bahwa untuk jabatan di luar ke-14 posisi yang telah diatur, prajurit TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan militer jika ingin mendudukinya. Hal ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil di atas militer.

"Anggota TNI tetap tidak boleh berbisnis, tidak boleh terlibat dalam partai politik, dan jika akan menduduki jabatan di luar 14 posisi yang sudah ditentukan, maka harus pensiun dini," tegas Puan.

Selain itu, Puan juga menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI yang baru ini tetap memuat ketentuan penting tentang larangan TNI berpolitik praktis maupun berbisnis. Tujuannya agar profesionalitas TNI sebagai alat negara yang netral tetap terjaga dan tidak terlibat dalam kepentingan politik.

Baca Juga: IHSG merosot, ekonomi kini disamakan dengan krisis 98, Netizen: Kembalikan kepercayaan investor

Lebih lanjut, Puan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membaca dan memahami isi dari revisi UU TNI ini secara utuh, bukan hanya terpengaruh oleh opini yang beredar di media sosial atau kabar-kabar simpang siur yang belum tentu benar.

Terlebih, momen pengesahan UU ini berlangsung di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi ajang memperkuat prasangka baik dan saling menghargai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: dpr go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X