JAKARTA INSIDER - Fahri Hamzah, mantan anggota DPR RI yang pernah menjabat di Komisi VI selama hampir lima tahun, baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui unggahan di akun Twitter/X-nya.
Dalam unggahannya, Fahri membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan BUMN di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai salah satu pengawas Kementerian BUMN pada masa itu, Fahri menulis buku berjudul Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat (2004-2009) untuk menyoroti ambiguitas yang ada dalam pengelolaan BUMN.
Baca Juga: Utang Sritex Rp29,8 triliun terungkap! Kurator bongkar penyebab bangkrut dan PHK massal
Di satu sisi, BUMN diharapkan memberikan keuntungan finansial sebagai sebuah badan usaha, sementara di sisi lain, tujuannya lebih besar, yaitu memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Konflik antara tujuan meraih profit dan kesejahteraan sosial inilah yang menurut Fahri menjadi akar permasalahan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Fahri menilai bahwa terlalu ketatnya pengaturan profit dalam BUMN bisa menghambat tujuan utamanya, yaitu mendatangkan kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan. "profit adalah tujuan utama dari bisnis, kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas bagi negara, " Begitu keterangannyanyang dikutip Jakarta Insider di medsos-nya.
Baca Juga: Utang Sritex Rp29,8 triliun terungkap! Kurator bongkar penyebab bangkrut dan PHK massal
Namun, hal ini sering kali terlupakan dalam praktiknya, di mana kementerian dan pejabat BUMN lebih fokus pada pencapaian keuntungan finansial tanpa memperhatikan dampak sosialnya.
Keterlibatan politik yang sangat kental dalam pengelolaan BUMN juga menjadi sorotan Fahri.
Ia menyebutkan bahwa Kementerian dan lembaga seringkali berusaha menjadikan BUMN sebagai “operator” yang dapat dengan mudah dikendalikan, sementara pengawasan legislatif seringkali tidak profesional dan cenderung lebih ketat daripada pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh komisaris.
Fenomena ini menambah ketidakseimbangan dalam pengelolaan BUMN yang idealnya mengutamakan profesionalisme.
Artikel Terkait
Resmi bangkrut! Kurator kuasai aset triliunan rupiah dari Sritex, ribuan karyawan kena PHK
Utang Sritex Rp29,8 triliun terungkap! Kurator bongkar penyebab bangkrut dan PHK massal
Pemerintah Indonesia resmi menurunkan harga tiket pesawat, Menhub Dudy: Untuk penerbangan Domestik turun 14 Persen pada masa Lebaran 2025