“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara.
Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.(HA/HH/GT/BRD).***
Artikel Terkait
Dikabarkan Sedang Sakit, Inilah Profil Paus Fransiskus Penguasa Vatikan yang Getol Membela Rakyat Palestina di Tengah Penindasan Israel
Begini janji pemerintah untuk 10 ribu korban PHK Sritex, beri pesangon penuh hingga kerja tanpa batasan usia
Sempat memburuk karena gangguan pernapasan, begini kondisi kesehatan Paus Fransiskus terkini
Resmi bangkrut! Kurator kuasai aset triliunan rupiah dari Sritex, ribuan karyawan kena PHK
Utang Sritex Rp29,8 triliun terungkap! Kurator bongkar penyebab bangkrut dan PHK massal