JAKARTA INSIDER - Gelombang deportasi besar-besaran terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia terus berlanjut.
Pada tahap terbaru, sebanyak 68 PMI dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Riau, setelah menjalani proses pemulangan oleh otoritas Malaysia.
Mereka tiba dalam kondisi beragam, dengan sebagian mengalami kelelahan setelah perjalanan panjang.
Baca Juga: Polisi ringkus puluhan Preman yang meresahkan masyarakat di Kota Bogor
Dikutip dari kanal YouTube official iNews Sebagian besar dari pekerja migran ini diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau telah melewati batas izin tinggal.
Mereka ditangkap dalam operasi penertiban tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia.
Setelah melalui prosedur hukum dan penahanan sementara di pusat imigrasi Malaysia, akhirnya mereka dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut.
Baca Juga: Sri Mulyani jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, soroti isu efisiensi Anggaran
Setibanya di Dumai, para PMI tersebut langsung mendapat pendampingan dari pihak berwenang.
Termasuk Dinas Tenaga Kerja, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), serta aparat kepolisian dan TNI.
Mereka diberikan makanan, pemeriksaan kesehatan, serta bantuan administrasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Beberapa di antara mereka berasal dari Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara.
Baca Juga: Strategi Bisnis BYD: Rahasia di balik harga Mobil yang tetap kompetitif di Pasar Global
Salah satu PMI yang dideportasi, Ahmad (45), mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit Malaysia selama beberapa tahun sebelum akhirnya ditangkap karena dokumennya kedaluwarsa.
Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perlindungan bagi warganya di luar negeri, termasuk PMI di Malaysia.