Menanggapi program Presiden RI terkait periksa kesehatan gratis, Kementerian Kesehatan sebut anggaran terbatas

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:15 WIB
Menanggapi program Presiden RI terkait periksa kesehatan gratis, Kementerian Kesehatan sebut anggaran terbatas
Menanggapi program Presiden RI terkait periksa kesehatan gratis, Kementerian Kesehatan sebut anggaran terbatas

JAKARTA INSIDER- Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghadapi pemangkasan anggaran lebih dari Rp19,5 triliun.

Langkah ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Efisiensi anggaran ini mempengaruhi berbagai program Kemenkes, yang selama ini menjadi sektor vital untuk layanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kebijakan pebebasan tarif jalan tol, ini daftar tol gratis saat Lebaran tahun 2025

Dampak Efisiensi Anggaran Kemenkes

Sebelum pemangkasan, total anggaran Kemenkes sebesar Rp105,7 triliun.

Dengan adanya pemangkasan ini, anggaran Kemenkes berkurang sekitar 18,54 persen.

Meskipun dampak ini signifikan, Kemenkes tetap menjadi kementerian yang memiliki peran penting dalam penyediaan layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Al Quran surah Al Ikhlas, Arab, Latin dan terjemahannya

Efisiensi anggaran yang dilakukan mempengaruhi banyak program, salah satunya pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun ini.

Menkes: Beberapa Program Perlu Efisiensi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa melalui diskusi dengan DPR, beberapa program Kemenkes perlu disesuaikan anggarannya.

Baca Juga: Lirik lagu terbaru Lady Gaga berjudul Abracadabra, berikan pesan dan sindiran untuk Donald Trump

“Dari diskusi dengan teman DPR, ada yang disarankan untuk efisiensi, ada yang tidak. Jadi mungkin ada beberapa realokasi yang diperlukan untuk program prioritas tersebut,” ujar Budi dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X