Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kebijakan pebebasan tarif jalan tol, ini daftar tol gratis saat Lebaran tahun 2025

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:06 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kebijakan pebebasan tarif jalan tol, ini daftar tol gratis saat Lebaran tahun 2025
Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kebijakan pebebasan tarif jalan tol, ini daftar tol gratis saat Lebaran tahun 2025

JAKARTA INSIDER -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan kebijakan pembebasan tarif jalan tol sepanjang 132,77 kilometer (km) dalam rangka mendukung arus mudik Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

Pembebasan tarif ini mencakup 74,35 km jalan tol yang direncanakan beroperasi pada kuartal pertama 2025 serta 58,42 km jalan tol fungsional sementara yang dibuka khusus untuk periode mudik.

Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode Lebaran.

Baca Juga: Al Quran surah Al Ikhlas, Arab, Latin dan terjemahannya

"Untuk mendukung Idulfitri, ditargetkan tol operasional di kuartal pertama 2025, yang fungsional sementara ini untuk arus mudik di tahun 2025 sepanjang 132,77 kilometer," ujar Diana Kusumastuti di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

Berikut daftar ruas jalan tol yang akan dibebaskan tarifnya saat periode Lebaran 2025:

Ruas jalan tol Binjai-Langsa, seksi 3 Tanjung Pura-Pangkalan Brandan (19 km)

Baca Juga: Al Quran surah Al Falaq, Arab, Latin dan terjemahannya

Ruas jalan tol Pekanbaru-Padang, seksi Sicincin-Padang (36,60 km)

Ruas jalan tol Solo-Yogyakarta, Nyia Kulon Progo, paket 1.2 (Klaten-Purwomartani segmen Klaten-Prambanan) (8,60 km)

Ruas jalan tol Kuala Tj-Tebing Tinggi-Parapat, sebagian seksi dua (Kuala Tj-Indrapura) (10,15 km)

Ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh, seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeun) (24,67 km)

Baca Juga: Bantah rumor terkait gaji ke 13 dan 14 ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut perkiraan waktu pencairannya

Ruas jalan tol Kuala Tj-Tebing Tinggi-Parapat, sebagian seksi 4 (Sinaksak-P. Siantar) (12,37 km)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X