Sistem reimburse telah berakhir, mulai bulan Februari mendatang akan ditransfer anggaran dari Pemerintah lebih dulu sebelum memasak untuk MBG

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 06:43 WIB
Sistem reimburse telah berakhir, mulai bulan Februari mendatang akan ditransfer anggaran dari Pemerintah lebih dulu sebelum memasak untuk MBG
Sistem reimburse telah berakhir, mulai bulan Februari mendatang akan ditransfer anggaran dari Pemerintah lebih dulu sebelum memasak untuk MBG

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG ini sudah menjangkau di 31 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Menlu Prancis desak Israel untuk segera tinggalkan Lebanon dan hormati kesepakatan gencatan senjata, Jean Noel Barrot: Komitmen itu penting!

Dalam 31 provinsi itu, ada 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Periode pertama MBG adalah Januari hingga April 2025 dengan target 3 juta penerima manfaat.

Untuk periode kedua, target penerima manfaat adalah 6 juta yang akan berlangsung dari April hingga Agustus 2025.

Target besar Presiden Prabowo dan anggaran Rp100 Triliun

BGN memiliki anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis ini sebanyak Rp71 Triliun sampai akhir tahun dengan target penerima manfaatnya sejumlah 15 juta.

Namun, Presiden Prabowo memberikan instruksi baru untuk mencapai target 89 juta penerima manfaat.

Dengan target baru tersebut, BGN perlu dana tambahan dari sebelumnya.

Dadan menyebut nominal Rp100 Triliun untuk bisa memenuhi target yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

“Jadi Pak Presiden bertanya ke kami, kalau diajukan percepatan berada dana yang dibutuhkan? Kami jawab Rp100 Triliun,” kata Dadan.

Mitra MBG dari para pelaku usaha rakyat dari UMKM hingga Koperasi

BGN dan UMKM berkolaborasi untuk pelaksanaan MBG sesuai dengan program terbaru pemerintah.

UMKM yang bergabung sebagai mitra untuk MBG memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Paling utama adalah mitra adalah usaha yang bergerak di bidang makanan bergizi dengan bentuknya sebagai UMKM, koperasi, atau lembaga lain yang relevan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X