3. Peserta PBPU:
Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dampak Penghapusan Kelas BPJS
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.
Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.
Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ingin meraih Beasiswa di Luar Negeri? Catat tips dan trik cara mendapatkan LoA !
Sistem Coretax masih belum sempurna, Menkeu Sri Mulyani: Kepada wajib pajak, saya mengucapkan maaf
Australia mulai berani, kini ancam Israel jika tak berhenti lakukan genosida di Gaza
Presiden AS Donald Trump kunjungi TKP kebakaran di Los Angeles, sebut tim FEMA gagal menangani bencana
Perkiraan jumlah anak di masa depan hanya tinggal 1, ada apa dengan negara Jepang?