JAKARTA INSIDER - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Baca Juga: Perkiraan jumlah anak di masa depan hanya tinggal 1, ada apa dengan negara Jepang?
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Australia mulai berani, kini ancam Israel jika tak berhenti lakukan genosida di Gaza
Artikel Terkait
Ingin meraih Beasiswa di Luar Negeri? Catat tips dan trik cara mendapatkan LoA !
Sistem Coretax masih belum sempurna, Menkeu Sri Mulyani: Kepada wajib pajak, saya mengucapkan maaf
Australia mulai berani, kini ancam Israel jika tak berhenti lakukan genosida di Gaza
Presiden AS Donald Trump kunjungi TKP kebakaran di Los Angeles, sebut tim FEMA gagal menangani bencana
Perkiraan jumlah anak di masa depan hanya tinggal 1, ada apa dengan negara Jepang?