5. Bharada E sudah dimaafkan orang tua korban
6. Sebagai Justice Collaborator (membongkar suatu tindak pifan beserta orang-orang yang terlibat).
Baca Juga: Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Selain itu, katanya, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,"ujarnya.
Baca Juga: Perjokian Guru Besar, anggota DPR ini sebut praktik kapitalis semu
Ada pun hal yang memberatkan hukuman Bharada E, yakni.
1.Melakukan pembunuhan
2.Tidak menghargai keakraban dengan korban Brigadir J.
Sehari - hari Bharada E memanggil Brigadir J dengan panggilan abang.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Alimin Ribut Sujono.
Perbuatan terdakwa Bharada E mengakibatkan korban Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 .
Baca Juga: Viral, terapis anak di Depok jepit kepala balita autis sambil main HP, balita sampai lemas
Vonis untuk mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu pun dikomentari banyak kalangan.
Artikel Terkait
Richard keluar dari grup, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi gabung di grup whatsapp 'Tuhan Yesus'
Farhat Abbas: Kejujuran bukan alasan lepas dari hukuman. Kalau gak ada pelor dan otak jahat Bharada E...
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini