Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 12:19 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E di persidangan PN Jaksel
Richard Eliezer alias Bharada E di persidangan PN Jaksel

5. Bharada E sudah dimaafkan orang tua korban

6. Sebagai Justice Collaborator (membongkar suatu tindak pifan beserta orang-orang yang terlibat).

 Baca Juga: Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Selain itu, katanya, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,"ujarnya.

Baca Juga: Perjokian Guru Besar, anggota DPR ini sebut praktik kapitalis semu

Ada pun hal yang memberatkan hukuman Bharada E, yakni.

1.Melakukan pembunuhan

2.Tidak menghargai keakraban dengan korban Brigadir J.

Sehari - hari Bharada E memanggil Brigadir J dengan panggilan abang.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar  Alimin Ribut Sujono.

Perbuatan  terdakwa Bharada E mengakibatkan korban Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 .

 Baca Juga: Viral, terapis anak di Depok jepit kepala balita autis sambil main HP, balita sampai lemas

Vonis untuk mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu pun dikomentari banyak kalangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X