Seorang debt collector tewas dikeroyok saat menagih utang, 10 terduga diamankan Polres Depok

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 20:58 WIB
Petugas polisi mengamankan jenazah debt collector yang tewas di jalanan perumahan Raffles Hills Depok
Petugas polisi mengamankan jenazah debt collector yang tewas di jalanan perumahan Raffles Hills Depok

Mereka dijemput oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggunakan tujuh unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat pada Sabtu malam.

Usai mobil polisi beranjak dari lokasi, keributan kembali pecah di perumahan tersebut. Sekelompok penagih utang kembali mendatangi lokasi. Mereka tidak terima rekannya tewas.

Baca Juga: Daftar 38 Provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Papua Pegunungan dimana pesawat Susi Air dibakar KKB

Gerombolan debt collector itu berupaya masuk dan merusak rumah pelaku. Beruntung seluruh terduga pelaku sudah diamankan polisi, sehingga tidak terjadi bentrokan susulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady yang tiba di lokasi, berupaya menenangkan kelompok penagih utang. Di hadapan massa yang emosi, dirinya berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Saya Kapolres bersama Dandim mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban," katanya di lokasi.

"Kami dari kepolisian Kapolres, berkomitmen akan menegakkan hukum yang berlaku. Siapapun yang bersalah kita akan tindak," tegas Kombes Pol Ahmad Fuady.

Baca Juga: Pesawat Susi Air dibakar, pilot disandera KKB Papua, Wapres Maruf Amin: Kejar perusuh, tegakkan hukum!

Kombes Ahmad Fuady menyampaikan kepada massa jika pihaknya telah mengamankan 10 orang terduga pelaku. Mereka berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk meyakinkan dan menenangkan massa kelompok penagih utang yang emosi, Kombes Fuady mengajak perwakilan kelompok penagih utang untuk ikut melihat para terduga pelaku ke Polda Metro Jaya.

Guna kepentingan autopsi, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X