Digugat kakak kandung, Tamara Bleszynski tertawakan fakta penggugat yang tidak tahu nama lengkap dan domisili

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 21:35 WIB
Tamara Bleszynski menertawakan kakak kandung yang menggugat dirinnya di PN Jakarta Selatan yang ternyata tak tahu alamat domisili
Tamara Bleszynski menertawakan kakak kandung yang menggugat dirinnya di PN Jakarta Selatan yang ternyata tak tahu alamat domisili

Baca Juga: Ukraina tembak drone buatan Iran untuk Rusia beberapa jam setelah mengudara

“Lucu yahh…kok ada kakak yg ga tau nama adik kandungnya sendiri? Kok Mayaluati? Dan ga tau adiknya selama ini tinggal dimana yah?” tulis Tamara di akun instagramnya @tamarableszynskiofficial.

“Kakak kak… tinggal kemari aja ke warungku ketemu Adikmu…kok ribet amet sih?”

“Good night and day kak…semoga Allah membukakan pintu hati kakak,” tulis Tamara.

Dilansir dari website pn-jakartaselatan.go.id, gugatan terhadap Tamara Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Perkara ini teregister di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Baca Juga: Paula Verhoeven mengunjungi rumah Tiko, bertemu Bu Eny disambut baik oleh Tiko meski sedang sakit berhari-hari

Adapun petitum atau tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan hakim yakni:

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

Baca Juga: Jelang Valentine, Samsung rilis HP sultan, ini spesifikasi dan harga Samsung S23 Series, mulai Rp 12 juta-an

Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Masih menurut website PN Jaksel, sidang pertama terhadap kasus ini digelar pada 8 Februari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @tamarableszynskiofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X