JAKARTA INSIDER – Keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra kini bisa bernapas lega.
Status tersangka yang disandang Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai seorang pensiunan polisi telah dicabut.
Polda Metro Jaya, hari ini resmi mengumumkan pencabutan status tersangka Hasya Athallah Saputra. Polisi juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.
Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.
Baca Juga: Menikah hingga salat, inilah 5 amal kebaikan yang tidak boleh ditunda dikerjakan dalam Islam
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.
Untuk itu, Trunoyudo atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Hasya dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," lanjutnya.
Selain mencabut status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami secara internal juga sudah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," katanya.
Baca Juga: Prabowo Subianto bersaksi Presiden Jokowi bekerja keras untuk kemajuan Indonesia
Sebelumnya, sempat viral di media sosial kasus Hasya yang tewas tertabrak mobil tapi justru dijadikan tersangka.