Baca Juga: Rilis Februari 2023, ini bocoran spesifikasi 3 ponsel kelas atas terbaru Oppo Find X6 series
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur terjadi sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut," ujarnya.
Pembayaran upah lembur itu dijanjikan akan dilakukan terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan.
Baca Juga: Septia Yetri menuding sang suami selingkuh, Putra Siregar: Saya tidak tahu, mungkin dia lagi emosi
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan menerbitkan Nota Pemeriksaan.
Haiyani meminta agar semua perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi baik di PT SAI Apparel Industries mau pun perusahaan lainnya.
"Kemnaker minta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.***
Artikel Terkait
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK masih bisa dapat BSU dari Kemnaker, ini syaratnya
Alhamdulillah, Kemnaker berhasil gagalkan pengiriman 87 calon Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Surabaya
Fit and proper test 13 calon dubes usai, Komisi I DPR pastikan rekam jejak telah sesuai dengan penempatan
Ingin merambah ke bisnis kuliner rumahan? Coba buat cireng bumbu rujak yang kini banyak diminati, ini resepnya
Kondisi penglihatan Indra Bekti belum pulih diungkap Aldilla jelita. Bekti: Bisa ngelihat warna biru, kuning,…