Sempat viral, PT SAI Apparel Industries di Jawa Tengah janji bayar upah lembur pekerja

- Minggu, 5 Februari 2023 | 16:12 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

 

JAKARTA INSIDER - Kasus ketenagakerjaan seperti perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja masih sering terjadi.

Salah satu kasus yang muncul di permukaan dan sempat viral di awal 2023 terjadi di salah satu perusahaan di Provinsi Jawa Tengah.

Yakni PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah yang diketahui tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur pekerjanya.

Baca Juga: Kedatangan rudal GLSDB dari Amerika, Ukraina akan lakukan serangan brutal ke Rusia

Kasus itu terungkap saat pekerja mengambil video dan menyebarluaskan perdebatan soal upah lembur itu melalui media sosial.

Kasus itu pun viral dan akhirnya perusahaan itu harus berurusan dengan pemerintah.

Setelah kasus itu viral, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan mengaku langsung turun ke lapangan.

Tim itu memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Prabowo Subianto hadiri Konser Pesta Rakyat 30 tahun Dewa 19. Ahmad Dani: Saya tak boleh menyapa karena...

Merilis dari laman kemnaker.go.id, Minggu (6/2/2023), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, begitu pihaknya mengetahui kasus upah lembur pekerja yang tidak dibayar itu, tim langsung turun ke lapangan.

Hasil pemeriksaan tim di lapangan, katanya, memang benar terjadi ada adu mulut antara pekerja dan perusahaan terkait upah lembur.

Pekerja bernama Erma berdebat dengan eksekutif perusahaan itu yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal India bernama Shaji. 

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan untuk diperiksa," ujar Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023). 

Sementara pekerja, ujar dia, menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku.

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X