Dengan adanya bukti visum tersebut, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara sebagai buntut KDRT yang dilakukannya pada Venna Melinda.
"Hal ini juga yang membuat penyidik menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tulis @sekar_indonesia.***
Artikel Terkait
Didampingi Hotman Paris, tangis Venna Melinda pecah saat bacakan hasil visum: Dihimpit dengan sangat kuat...
Sejumlah negara di Asia ini alami resesi seks, bagaimana dengan Indonesia?
Sosok ini ungkap kebenaran tagar #KAIsedangtidakbaikbaiksaja, ternyata begini kondisi KAI
Ridwan Kamil sentil Koran Gala soal pemberitaan pembangunan Masjid Al Jabbar: Informasi menyesatkan
Maudy Ayunda ungkap tiga kunci tingkatkan kesadaran edukasi seksual, begini penjelasannya!