Kota Proklamator tercoreng ulah mantan kader PDIP, korupsi dan otak perampokan

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 06:00 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, saat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan. (Dok. Polda Jatim)
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, saat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan. (Dok. Polda Jatim)

Pada 12 Desember 2022, terjadi aksi perampokan dan penyekapan Rumah Dinas Walikota Blitar.

Kawanan perampok yang menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga. Walikota Blitar, Santoso dan istrinya pun ikut disekap.

Baca Juga: Mau tau jembatan kereta api terpanjang di Indonesia yang masih aktif? Yuk simak infonya

Para perampok kemudian menggasak harta senilai Rp 730 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya.

Sebulan kemudian, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Dari keterangan para pelaku inilah, Samanhudi, mantan Walikota Blitar disebut sebagai otak atau dalang dari aksi perampokan di rumah dinas Walikota Blitar.

Samanhudi kemudian ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (27/1/23) Ia diduga terlibat merencanakan perampokan itu.

Baca Juga: Jasad pemuda ini ditolak sang ayah, ternyata gegara pindah keyakinan

"Sejak pagi kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi, dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi dan para tersangka, diduga sudah merencanakan aksinya saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen, 2020 silam.

"Diawali 2020 berkisar Agustus-Februari 2021, saat tersangka yang telah ditangkap kemarin NT dan ASN itu sama-sama sedang jalani hukuman pidana di LP salah satu di Jateng," ucap Totok Suharyanto.

Baca Juga: Jadwal sholat DKI Jakarta Senin 30 Januari 2023 beserta doa meminta rezeki yang berlimpah

Atas perbuatannya, Samanhudi terancam dijerat Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.

"Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Totok Suharyanto

Mengenai motif Samanhudi memberi informasi kepada pelaku lain untuk melakukan aksi perampokan, masih didalami oleh para penyidik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X