JAKARTA INSIDER – Praktik sewa rahim dalam program surrogate mother kini menjadi trend di kalangan selebritis dunia.
Kabar teranyar, Paris Hilton kini tengah bahagia dengan bayi lelakinya yang merupakan hasil program surrogate mother.
Beberapa pesohor Indonesia yang enggan disebut namanya, juga pernah mengungkapkan keinginan memiliki bayi dari program surrogate mother. Namun, ia tak yakin hukum di Indonesia membolehkannya.
Tren sewa rahim dalam program surrogate mother atau ibu pengganti kehamilan memang menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang tengah mendambakan buah hati.
Tidak hanya menguntungkan bagi penyewa, ibu pengganti pun akan diuntungkan karena jasa sewa rahim tersebut biasanya sangat mahal dan berkisar lebih dari 100 juta rupiah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surrogate mother atau ibu pengganti adalah wanita yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa rahim.
Surrogate mother atau ibu pengganti kehamilan adalah metode yang dilakukan dengan seorang perempuan melahirkan anak untuk pasangan yang tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami. Penyebabnya, biasanya karena persoalan kesuburan.
Sederhananya, metode surrogate mother adalah perempuan lain meminjamkan rahim untuk pasangan lain yang ingin memiliki keturunan.
Sebelum terkenal di seluruh dunia, tren yang satu ini sebenarnya sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa, pastinya diikuti dengan perjanjian hukum yang jelas. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan cara ini untuk memperoleh keturunan.
Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.
Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu, gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telurnya).
Baca Juga: Madura United takluk 0-2 dari Persebaya di kandang sendiri, Fabio Lefundes akan evaluasi tim