Praktik sewa rahim dalam program surrogate mother, begini hukumnya di Indonesia

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 21:46 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum Indonesia mengantur praktik sewa rahim dalam program surrogate mother?
Ilustrasi. Bagaimana hukum Indonesia mengantur praktik sewa rahim dalam program surrogate mother?

JAKARTA INSIDER – Praktik sewa rahim dalam program surrogate mother kini menjadi trend di kalangan selebritis dunia.

Kabar teranyar, Paris Hilton kini tengah bahagia dengan bayi lelakinya yang merupakan hasil program surrogate mother.

Beberapa pesohor Indonesia yang enggan disebut namanya, juga pernah mengungkapkan keinginan memiliki bayi dari program surrogate mother. Namun, ia tak yakin hukum di Indonesia membolehkannya.

Tren sewa rahim dalam program surrogate mother atau ibu pengganti kehamilan memang menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang tengah mendambakan buah hati.

Baca Juga: Mengenal surrogate mother, program titip hamil seperti yang dilakukan Paris Hilton untuk dapat anak kandung

Tidak hanya menguntungkan bagi penyewa, ibu pengganti pun akan diuntungkan karena jasa sewa rahim tersebut biasanya sangat mahal dan berkisar lebih dari 100 juta rupiah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surrogate mother atau ibu pengganti adalah wanita yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa rahim.

Surrogate mother atau ibu pengganti kehamilan adalah metode yang dilakukan dengan seorang perempuan melahirkan anak untuk pasangan yang tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami. Penyebabnya, biasanya karena persoalan kesuburan.

Sederhananya, metode surrogate mother adalah perempuan lain meminjamkan rahim untuk pasangan lain yang ingin memiliki keturunan.

Baca Juga: Surya Paloh 'penasaran' Jokowi tak hadiri ulang tahun Partai Nasdem akhirnya bertemu Jokowi di Istana

Sebelum terkenal di seluruh dunia, tren yang satu ini sebenarnya sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa, pastinya diikuti dengan perjanjian hukum yang jelas. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan cara ini untuk memperoleh keturunan.

Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.

Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu, gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telurnya).

Baca Juga: Madura United takluk 0-2 dari Persebaya di kandang sendiri, Fabio Lefundes akan evaluasi tim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X