"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E melanjutkan pleidoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu pada sidang lanjutan, Rabu kemarin, Bharada E diberikan kesempatan untuk pembacaan surat pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Polisi belum yakin kerangka di Rorotan Indah, namun keluarga kenal jasad Indah dari perhiasan yang dipakai
Karena masalah ini, Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Rp 34 M ke PN Jaksel
Duh, kompor gas giring atlet MMA Elipitua Siregar jadi tersangka pembunuh abang kandung,
Laporan dari korban penipuan komplotan Wowon, pelaku pembunuhan berantai sedang didalami oleh Polda Metro Jaya
Polrestabes Bandung siaga patroli setiap malam, antisipasi kejahatan jalanan dari aksi begal dan geng motor